Dua dekade lebih setelah reformasi bergulir, Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan serius mengenai relasi antara kekuatan bersenjata dan institusi penegak hukum sipil. Wacana pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, peleburan sejumlah fungsi strategis Polri ke lembaga ekstra-polri, hingga absennya Polri dalam perayaan Hari Ulang Tahun TNI memunculkan kekhawatiran publik tentang kembalinya pola lama, di mana kekuasaan keamanan berada di bawah bayang-bayang militer.
Sejarah mencatat, Polri sebenarnya memiliki akar yang lebih tua daripada TNI. Badan Kepolisian Negara berdiri pada 19 Agustus 1945, hanya beberapa hari setelah proklamasi kemerdekaan. Sementara Tentara Nasional Indonesia baru terbentuk pada 5 Oktober di tahun yang sama. Sejak awal berdirinya republik, kepolisian ditugaskan untuk menjaga hukum dan ketertiban sipil, bukan mengemban fungsi pertahanan negara. Namun perubahan arah politik pasca-1949 membuat orientasi keamanan nasional bergeser. Negara mulai lebih mengandalkan kekuatan bersenjata dibanding supremasi hukum, hingga pada masa Orde Baru Polri dilebur dalam tubuh ABRI dan kehilangan otonominya sebagai aparat sipil.
Reformasi 1998 menjadi titik balik penting. Melalui Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Polri resmi dipisahkan dari TNI. Pemisahan itu menegaskan prinsip dasar demokrasi: supremasi sipil atas kekuatan bersenjata. Namun, dua puluh tahun kemudian, muncul tanda-tanda kemunduran. Narasi efisiensi keamanan nasional mulai digunakan untuk membuka ruang bagi pelibatan militer dalam urusan domestik, termasuk keamanan siber, penanggulangan terorisme, dan pemberantasan narkoba.
Dalam konteks internasional, pemisahan peran militer dan kepolisian merupakan pilar utama demokrasi. Militer bertugas mempertahankan negara dari ancaman luar, sementara polisi melindungi masyarakat di dalam negeri. Ketika batas ini kabur, risiko kemunduran demokrasi menjadi nyata. Kooptasi lembut terhadap fungsi Polri, jika dibiarkan, dapat mengikis akuntabilitas publik dan mengembalikan sistem keamanan ke pola represif.
Persoalan yang dihadapi Polri bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi juga identitas profesional. Polisi bekerja berdasarkan hukum, etika, dan empati sosial, sementara militer mengandalkan komando dan strategi pertahanan. Jika kedua peran ini dilebur, konsekuensinya adalah hilangnya kejelasan fungsi. Aparat bisa kehilangan arah, tidak sepenuhnya menjadi penegak hukum, namun juga tidak lagi berfungsi sebagai prajurit. Dalam kondisi seperti itu, kepercayaan publik yang menjadi dasar legitimasi Polri dapat terkikis.
Beberapa pihak menilai bahwa revitalisasi peran TNI diperlukan untuk menghadapi ancaman hibrida di era digital. Namun jika semua ancaman dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional yang dikendalikan struktur militer, maka prinsip supremasi sipil berisiko runtuh. Polri bukan pesaing TNI, melainkan mitra sejajar dalam menjaga stabilitas nasional. Melemahkan Polri berarti melemahkan kontrol sipil terhadap kekuasaan bersenjata.
Ke depan, reformasi Polri perlu diarahkan tidak hanya pada perbaikan internal, tetapi juga pada penguatan demokrasi konstitusional. Ada beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat. Pertama, menegaskan kembali batas peran antara TNI dan Polri dalam kerangka keamanan nasional yang jelas. Kedua, memperkuat lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan akuntabilitas publik. Ketiga, membangun tata kelola kepolisian yang transparan dan berbasis kepercayaan masyarakat. Keempat, memastikan Polri tetap berdiri sebagai institusi sipil yang independen dari tekanan kekuasaan.
Membela kemandirian Polri bukan berarti menolak sinergi antar-lembaga, melainkan menjaga prinsip dasar negara hukum: bahwa hukum harus berdiri di atas kekuasaan, bukan sebaliknya. Sejarah telah membuktikan, ketika hukum tunduk pada senjata, rakyat akhirnya hanya akan tunduk pada ketakutan. Reformasi yang diperjuangkan sejak 1998 tidak boleh mundur. Supremasi sipil harus tetap dijaga sebagai fondasi demokrasi yang beradab.













